Kali ini saya akan berbagi informasi mengenai paspor. Paspor sangat penting karena paspor merupakan identitas diri kita selama bepergian ke luar negeri. Simak informasi mengenai paspor berikut ini, semoga bermanfaat :)
Pasal 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa setiap orang yang masuk ke atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan.
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebuah negara kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, serta hak untuk kembali ke tanah air. Paspor Republik Indonesia adalah
dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia.
Ada beberapa jenis paspor, yaitu :
1. Paspor biasa, paspor biasa diperuntukkan bagi masyarakat awam yang hendak bepergian ke luar negeri.
Paspor biasa terdiri dari dua jenis, yaitu yang 48 halaman diberikan kepada warga negara umum dengan masa berlaku 5 tahun, dan yang 24 halaman yang lazim dipakai oleh Tenaga Kerja Indonesia.
2. Paspor diplomatik, orang-orang yang secara resmi ditunjuk mewakili Indonesia di luar negeri seperti duta besar, atase, dan konsul menggunakan paspor jenis ini.
3. Paspor dinas, paspor jenis ini digunakan oleh pejabat pemerintah yang berkunjung ke luar negeri.
4. Paspor haji, sesuai dengan namanya paspor jenis tersebut khusus dipakai oleh jamaah haji.
Syarat pembuatan paspor biasa :
1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Syarat tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor biasa yang berlaku di seluruh Indonesia adalah sebesar Rp.255.00,00, informasi ini langsung didapatkan dari Direktorat Jenderal Imigrasi update Juni 2012, tapi tetap siapkan uang tambahan barangkali ada 'tambahan khusus'.
Sumber :
0 komentar
Posting Komentar