Kamis, 29 November 2012

Apa itu Visa?

Bagi yang belum tau apa itu Visa, simak info berikut ini :)

Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu.
Visa berlaku bagi antar negara (misalnya Indonesia-Australia, Indonesia-Jepang dll) atau negara yang mempunyai hubungan diplomatik, sementara negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik seperti Indonesia-Israel maka Visa tidak bisa didapat karena dengan negara tersebut Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik.

Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang dan perjanjian International.

Visa Republik Indonesia terdiri atas :
  • Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintah, pendidikan, sosial buadaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  • Visa Tinggal Terbatas, diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja (sebagai tenaga ahli, menjalankan suatu profesi dengan menerima bayaran, melakukan pertunjukan kesenian, dll) dan tidak untuk bekerja (penanaman modal asing, mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah,mengikuti pendidikan, dll)
Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor permohonan. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 hari dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.
Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal visa diterbitkan. Dalam jangka waktu 90 hari terlampaui, maka visa tersebut habis masa berlaku dan kepada orang asing atau yang dikuasakan harus mengajukan kembali.

Lalu apa itu Visa on arrival?
Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antar negara atau di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Sebagai contoh jika ingin mengunjungi Kamboja anda bisa mengajukan langsung di bandar udara atau perbatasan antar kota negara. Pada visa on arrival izin yang digunakan hanya berupa izin wisata atau budaya saja dengan durasi waktu tinggal yang sudah ditentukan. Perlu diingat tidak semua negara memberlakukan visa on arrival.



Sumber :