Minggu, 31 Maret 2013

Surat Keterangan Bebas Narkoba

Long time ngga posting nih,, Kemarin sibuk sebar surat lamaran kerja dan dapat beberapa panggilan. Semoga lelah hari ini terbayar sukses kemudian :)

Ada yang mau melamar kerja dan butuh Surat Keterangan Bebas Narkoba? Mau tau prosedurnya? Berikut akan saya jelaskan pengalaman saya mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba.

gambar ilustrasi 
Surat Keterangan Bebas Narkoba bisa didapatkan di rumah sakit tertentu. Kebanyakan orang memilih membuat surat tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Waktu itu saya buat di RSUD Banyumas. Prosedurnya cukup ribet dan butuh waktu lumayan lama (hitungan jam). Saya sarankan untuk datang pagi-pagi.

Waktu itu berhubung saya dan teman saya belum tau mengenai prosedur pembuatan surat tersebut, kami memutuskan untuk bertanya dulu ke bagian pendaftaran umum. Di Loket Pendaftaran kami dibuatkan kartu berobat dan diminta untuk membayar Rp 5000, 00 sambil dibertahu mengenai prosedur pertama pembuatan surat tersebut . Ternyata kami diminta ke Poli Jiwa terlebih dulu. Kami harus berjalan agak jauh karena Poli Jiwa RSUD Banyumas ada di bagian belakang. Tampak dua ruangan berdampingan dengan keterangan Poli Jiwa 1 dan Poli Jiwa 2..Di samping pintu ada semacam wadah segi empat untuk meletakan status pasien. Tumpukan status tersebut kemudian di ambil oleh Co ass dan satu persatu pasien yang turut mengantri bersama kami masuk ke ruangan. Saya tanyakan ke petugas di dalam ruangan dan kami diminta untuk menunggu tanpa penjelasan lebih lanjut. Kami putuskan untuk tidak banyak bertanya karena pada jam-jam tersebut petugas kesehatan terlihat sangat sibuk. Tik..tok..tik..tok setelah menunggu agak lama akhirnya kami putuskan untuk meletakan kartu berobat kami di wadah segi empat berharap dapat antrian seperti pasien lainnya. Tapi kartu kami diabaikan. Tak ingin menunggu lebih lama lagi akhirnya kami putuskan untuk tanyakan lagi ke petugas. Berdasarkan Informasi kedua dari petugas kami diminta untuk ke pendaftaran poli Jiwa persis di belakang tempat kami duduk mengantri. Cape deh..
Akhirnya dengan langkah agak gontai kami berjalan ke loket pendaftaran. Di loket tersebut kami menyampaikan maksud kami untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba. Petugas lalu mengurus pendaftaran dan memberikan selembar kertas untuk mengisi hasil pemeriksaan lab. Kami diminta untuk membayar biaya pendaftaran lab sebesar  Rp 15.000, 00 .
Di Laboratorium kami segera menyerahkan lembaran kertas tersebut dan mengambil nomor antrian. Antrian cukup panjang rupanya jadi kami harus menunggu agak lama. Setelah dapat giliran kami diminta untuk menampung urin dan menunggu hasil lab. Kurang lebih 20 menit setelahnya hasil lab keluar dan kami dinyatakan negatif. Tidak sampai di situ, perjalanan kami belum berakhir. Kami diminta untuk kembali ke Poli Jiwa, ke kasir lebih tepatnya. Kami diminta untuk membayar sebesar 166 ribu rupiah. Awalnya petugas kasir meminta kami untuk membayar sebesar 100 ribu tapi di belakang ada yang meminta untuk diberi biaya tambahan sebesar 50 ribu. Biaya tambahan apa kami tidak tahu. Semoga bukan untuk tanda kutip. Mahal memang, setau saya semahal-mahalnya teman saya membuat surat tersebut mentok di 150ribu. Sebelumnya saya sempat survey harga, malah ada yang hanya membayar 80ribu saja. Saya cukup kaget karena jika ditotal saya dan teman harus membayar 180ribu.
Saya pikir saya sudah bisa ambil surat tersebut, ternyata masih ada lagi yang harus dilakukan. Saya harus menyerahkan hasil lab, bon berikut surat keterangan lain dalam map (mirip map status pasien) ke dokter terlebih dahulu melaui petugas di pendaftaran. Waktu itu pukul 13.00 dan petugas bilang suapaya kami kembali lagi ke Poli besok karena dokter sudah pulang. Betapa kecewanya kami .
Akhirnya keesokan harinya kami kembali lagi ke Poli Jiwa. Setelah mengantri dan dapat panggilan akhirnya kami masuk ke ruangan Poli Jiwa. Di ruangan tersebut akhirnya petugas menyerahkan surat keterangan bebas narkoba. Saya betul-betul awam dan kalaupun ada keanehan didalam pembuatan surat tersebut  Lillahita'ala saja...
Jadi kalau saya simpulkan prosedurnya sebagai berikut :

Datang ke RSUD>> Loket Pendaftaran Umum>> Buat kartu berobat (mungkin terhitung untuk pasien baru) >> Pendaftaran Poli Jiwa >> Laboratorium >> Kasir Poli Jiwa >> Ruang Poli Jiwa >> Surat Keluar.

Demikian  sharing saya mengenai pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Semoga Bermanfaat.

0 komentar

Posting Komentar